"Masa Tenang Pemilu 2024 Dimulai Hari Ini, Berikut Hal yang Tidak Boleh Dilakukan"(kompas.com, 2024/02/11)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa tenang Pemilu 2024 mulai Minggu- (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024). Merujuk Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 1, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
masa tenang: 静粛期。選挙運動をしてはならない投票日 (2/14) 直前の3日間( 2/11-2/13)を指す 。