"Cegah Covid-19, Lari di Tempat Umum Harus Jaga Jarak 10 Meter" (CNN, 29/12/2020)
Melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum, pemerintah memberi panduan jaga jarak saat berlari di tempat umum. Seseorang harus menjaga jarak setidaknya 10 meter dengan pelari di depan dan belakang.
この保健相決定は,ジョギングの少なくとも前後 10m の他,ウォーキングでは 5m, サイクリングでは 20m の距離を保つことを求めている.