Pengawasan komputer dan jaringan - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Lompat ke isi

Pengawasan komputer dan jaringan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pengawasan komputer dan jaringan adalah upaya untuk melakukan pengawasan aktivitas seseorang dalam penggunaan komputer dan jaringan yang disimpan dan ditransmisikan ke dalam komputer dan jaringan lainnya. Aktivitas ini, biasanya banyak dilakukan oleh lembaga Pemerintah, Penyedia Platform Digital, Aparat Penegak Hukum, atau bahkan individu. Biasanya, target dari aktivitas pengawasan adalah individu yang dianggap punya potensi berbahaya di dalam aktivitas pengunaan komputer dan jaringan yang dilakukan.[1]

Aktivitas pengawasan komputer dan jaringan menjadi isu yang sangat penting untuk diawasi oleh publik. Sebab isu ini dapat bermanfaat positif jika dilakukan untuk memerangi terorisme, kejahatan dan tindakan kriminalitas lainnya. Namun akan sangat berdampak negatif jika aktivitas ini justru berpotensi menciptakan rezim pengawasan jaringan digital yang otoriter.[2]

Sejarah Aktivitas Pengawasan Komputer dan Jaringan

[sunting | sunting sumber]

Sejak manusia melakukan percakapan dengan orang lain, manusia lainnya sudah melakukan aktivitas pengawasan atau lebih dikenal dengan aktivitas menguping. Ketika manusia mulai mengenal telepon untuk berinteraksi dengan orang lain, aktivitas pengawasan berganti dengan cara menyadap jaringan-jaringan telpon. Pada zaman yang lebih mutakhir lagi karena manusia banyak sekali melakukan aktivitas digital, pengawasan juga mulai menyentuh pada aktivitas-aktivitas manusia yang terjadi di dunia maya.[3]

Sebagai Kontrol Kejahatan Sosial

[sunting | sunting sumber]

Untuk konteks Indonesia, aktivitas pengawasan komputer dan jaringan sering kali digunakan oleh Aparat Penegak Hukum dengan bersandarkan pada regulasi yang ada di dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Aktivitas pengawasan tersebut seringkali dikaitkan dengan upaya Aparat Penegak Hukum untuk mengontrol potensi kejahatan sosial.[4]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Landau, Whitfield Diffie, Susan (2008-09-01). "Internet Eavesdropping: A Brave New World of Wiretapping". Scientific American (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-12-01. 
  2. ^ "FBI wants widespread monitoring of 'illegal' Internet activity". CNET (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-12-01. 
  3. ^ "What is User Activity Monitoring? How It Works, Benefits, Best Practices, and More". www.digitalguardian.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-12-01. 
  4. ^ Fahmi, Teuku; Dermawan, Mohammad; Harahap, Anggi Aulina (2022). "Arah Kebijakan Pengendalian Sosial Kejahatan di Era Digital". Monograf Hukum dan Era Digital.